KETENTUAN DAN SYARAT BERLANGGANAN LAYANAN BIG TV

I.   DEFINISI

1. AKTIVASI adalah proses registrasi PERANGKAT dalam sistem IMTV agar LAYANAN dapat diterima dan dinikmati oleh PELANGGAN.

2. LAYANAN adalah layanan televisi berlangganan yang diselenggarakan oleh IMTV dengan nama dagang BIG TV atau nama lain yang akan ditentukan kemudian oleh IMTV.

3. PERANGKAT adalah sebagian atau seluruh peralatan milik IMTV yang dipinjamkan kepada PELANGGAN untuk dapat menikmati LAYANAN, yang antara lain terdiri dari Set Top Box (STB), Smart Card (SC), Outdoor Unit (ODU), dan Remote Control Unit (RCU) kepada PELANGGAN.

4. BIAYA BERLANGGANAN adalah biaya yang wajib dibayarkan oleh PELANGGAN kepada IMTV untuk dapat menikmati LAYANAN.

5. BIAYA INSTALASI adalah biaya yang wajib dibayarkan oleh PELANGGAN untuk pelaksanaan INSTALASI.

6. PELANGGAN adalah pihak yang menikmati LAYANAN.

7. LOKASI adalah tempat yang ditunjuk oleh PELANGGAN untuk pemasangan PERANGKAT guna menikmati LAYANAN.

8. INSTALASI adalah kegiatan pemasangan, perbaikan, dan/atau pemindahan PERANGKAT (baik pemindahan di dalam LOKASI maupun ke lokasi lain).

9. TAGIHAN adalah segala bentuk permintaan pembayaran yang diterbitkan oleh IMTV kepada PELANGGAN.

10. FORCE MAJEURE adalah kejadian-kejadian yang terjadi diluar kekuasaan IMTV yang dapat mempengaruhi penyediaan LAYANAN, termasuk tetapi tidak terbatas pada gangguan/pergantian satelit, perubahan dalam kebijakan/peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, unjuk rasa, perang, huru hara, pemberontakan, bencana alam (gempa bumi, banjir, tsunami, kebakaran), petir, kebakaran, sabotase, pemogokan massal dan wabah penyakit.

11. IMTV adalah PT Indonesia Media Televisi yang menyelenggarakan LAYANAN.

II.  PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN LAYANAN

1. IMTV akan menyediakan LAYANAN sesuai dengan paket berlangganan yang dipilih oleh PELANGGAN.

2. PELANGGAN dapat meminta perubahan paket berlangganan dengan memberitahukan maksud perubahan tersebut kepada IMTV. Berdasarkan pemberitahuan dari PELANGGAN, IMTV akan memberikan konfirmasi mengenai efektif berlakunya paket berlangganan yang baru.

3. IMTV dapat mengubah komposisi LAYANAN dalam suatu paket berlangganan, antara lain karena kesepakatan kerjasama antara IMTV dengan penyedia konten.

4. PELANGGAN bertanggung jawab penuh atas penggunaan LAYANAN di LOKASI. PELANGGAN dengan ini menjamin bahwa pihaknya tidak akan menggunakan LAYANAN untuk keperluan apapun yang dapat menyebabkan atau berpotensi menyebabkan pelanggaran ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada pelanggaran hak kekayaan intelektual milik pihak lain manapun.

5. PELANGGAN wajib menggunakan PERANGKAT sesuai dengan fungsinya serta merawat PERANGKAT sebagaimana umumnya berlaku untuk produk lain sejenis. PELANGGAN bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan/kehilangan/kemusnahan PERANGKAT di LOKASI.

6. Untuk penyampaian segala hal terkait dengan penyediaan dan penggunaan LAYANAN, PELANGGAN dapat menghubungi Contact Center melalui telepon 0804-1-222-222 atau melalui email ke customer.service@indonesiamedia.tv

7. PELANGGAN dengan ini berjanji dan mengikatkan diri serta menjamin bahwa selama menggunakan LAYANAN, pihaknya antara lain :

a. tidak akan melakukan kegiatan INSTALASI tanpa bantuan IMTV;

b. tidak akan melakukan perbaikan, pembongkaran, modifikasi, dan/atau penggandaan PERANGKAT;

c. tidak akan mengalihkan, menyalurkan/memancarkan kembali, menggandakan, menjual, dan/atau mengalihkan LAYANAN  (baik sebagian maupun seluruhnya) dengan cara apapun

d. tidak akan menghubungkan PERANGKAT dengan peralatan apapun yang dapat menyebabkan penyaluran/pemancaran kembali dan/atau penggandaan terhadap LAYANAN

e. tidak akan melakukan modifikasi, perubahan, dan/atau penggabungan atas sebagian atau seluruh LAYANAN

f. tidak akan menikmati LAYANAN di luar wilayah Republik Indonesia

g. telah memberikan data yang akurat dan benar, dan akan senantiasa memberikan data yang terkini kepada IMTV.

8. IMTV dapat setiap saat melakukan pemeriksaan atau peningkatan terhadap PERANGKAT di LOKASI.

III.    PELAKSANAAN INSTALASI

1. INSTALASI hanya dapat dilaksanakan oleh IMTV. INSTALASI akan dilaksanakan oleh IMTV sesuai dengan jadwal yang telah disepakati oleh IMTV dengan PELANGGAN.

2. Untuk pelaksanaan INSTALASI dan/atau pemeriksaan kualitas LAYANAN, PELANGGAN wajib memperkenankan IMTV untuk masuk ke dalam LOKASI dan mengakses PERANGKAT.

3. Apabila untuk pelaksanaan INSTALASI diperlukan ijin dan/atau persetujuan tertentu, maka PELANGGAN wajib mengurus dan memperoleh ijin dan/atau persetujuan tersebut sebelum pelaksanaan INSTALASI, seluruhnya atas biaya PELANGGAN sendiri. Selama proses INSTALASI berlangsung, PELANGGAN (atau pihak lain yang ditunjuk PELANGGAN) wajib berada di LOKASI dan mengawasi seluruh proses INSTALASI.

4. PELANGGAN dengan ini sepenuhnya mengerti bahwa IMTV tidak dapat menjamin kompatibilitas antara PERANGKAT dan peralatan milik PELANGGAN yang akan dihubungkan dengan PERANGKAT dan/atau digunakan untuk menikmati LAYANAN. PELANGGAN bertanggung jawab penuh atas kerusakan peralatan milik PELANGGAN yang timbul selama terhubung dengan PERANGKAT.

5. Setelah pelaksanaan INSTALASI di LOKASI selesai, IMTV atau PELANGGAN dapat melakukan AKTIVASI. LAYANAN baru dapat dinikmati oleh PELANGGAN setelah proses persyaratan administrasi AKTIVASI perangkat BIGTV telah selesai.

6. Setiap kegiatan INSTALASI harus dilakukan oleh IMTV (termasuk untuk pemindahan PERANGKAT dalam LOKASI maupun ke lokasi lain). Pemindahan PERANGKAT ke lokasi lain akan dilaksanakan setelah IMTV memastikan bahwa lokasi baru tersebut masuk dalam cakupan area dan dapat menerima LAYANAN dengan baik.

7. Untuk setiap pelaksanaan INSTALASI, PELANGGAN akan dibebankan BIAYA INSTALASI. BIAYA INSTALASI wajib dibayar langsung oleh PELANGGAN kepada petugas atau dealer resmi BIGTV IMTV yang melaksanakan INSTALASI perangkat parabola BIGTV.

IV.   PENAGIHAN DAN PEMBAYARAN BIAYA BERLANGGANAN

1. Pembayaran BIAYA BERLANGGANAN wajib dilakukan oleh PELANGGAN dimuka untuk setiap siklus tagihan.

2. Dalam hal terjadi perubahan paket berlangganan yang menyebabkan perubahan BIAYA BERLANGGANAN, maka perubahan BIAYA BERLANGGANAN tersebut akan berlaku efektif sejak tanggal efektif perubahan paket berlangganan.

3. Apabila AKTIVASI telah selesai sebelum siklus tagihan yang berlaku untuk PELANGGAN, maka jumlah BIAYA BERLANGGANAN yang harus dibayar oleh PELANGGAN untuk TAGIHAN pertama terdiri dari: (1) BIAYA BERLANGGANAN yang dihitung secara prorata sejak tanggal AKTIVASI sampai dengan awal siklus tagihan; dan (2) BIAYA BERLANGGANAN untuk 1 (satu) bulan penuh untuk siklus tagihan yang bersangkutan.

4. Khusus untuk BIAYA BERLANGGANAN pertama kali, PELANGGAN wajib melakukan pelunasan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah selesainya INSTALASI di LOKASI. Pembayaran BIAYA BERLANGGANAN pertama dapat dilakukan dengan cara transfer ke rekening dan dengan ketentuan sebagai berikut:

PT INDONESIA MEDIA TELEVISI

Bank CIMB Niaga Cabang Gatot Subroto (Virtual Account)

A/C No. 165900-No Pelanggan Anda, contoh: 1659001234567890 (10 digit terakhir adalah nomor pelanggan Anda )

5. Pembayaran TAGIHAN selanjutnya oleh PELANGGAN wajib dilakukan dengan cara sebagaimana tercantum dalam TAGIHAN.

6. PELANGGAN wajib melunasi jumlah yang tertera dalam TAGIHAN selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam TAGIHAN.

7. PELANGGAN tidak diperkenankan untuk melakukan pembayaran atas BIAYA BERLANGGANAN melalui petugas/perwakilan IMTV.

8. Pelunasan atas TAGIHAN adalah sah apabila dilakukan sesuai dengan tata cara pembayaran yang ditentukan dan efektif dibukukan ke dalam rekening yang ditunjuk oleh IMTV.

9. Informasi mengenai BIAYA BERLANGGANAN (termasuk juga perubahannya) dapat diberitahukan oleh IMTV kepada PELANGGAN, antara lain melalui Contact Center, e-mail, surat menyurat, atau fasilitas informasi melalui PERANGKAT.

V.    SANKSI DAN DENDA

1. Apabila terjadi kerusakan/kehilangan/kemusnahan terhadap PERANGKAT karena kesalahan/kelalaian PELANGGAN, maka PELANGGAN wajib mengganti PERANGKAT tersebut dengan harga yang berlaku pada saat kerusakan/kehilangan/kemusnahan tersebut terjadi.

2. Apabila PELANGGAN terlambat/lalai melakukan pelunasan atas kewajiban PELANGGAN sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan, maka untuk keterlambatan pembayaran tersebut PELANGGAN akan dibebankan biaya keterlambatan sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu Rupiah).

3. Apabila terjadi kelalaian/pelanggaran oleh PELANGGAN atas ketentuan dan syarat ini, maka IMTV berhak untuk memberikan teguran, menghentikan sementara atau mengakhiri secara  sepihak LAYANAN, dan/atau membebankan kewajiban kepada PELANGGAN untuk menanggung segala sanksi, denda, dan kewajiban ganti rugi yang mungkin dibebankan kepada IMTV oleh pihak ketiga karena kelalaian/pelanggaran PELANGGAN.

VI.   PENGAKHIRAN LAYANAN PARABOLA BIGTV

1. Apabila PELANGGAN bermaksud untuk mengakhiri LAYANAN, maka maksud pengakhiran tersebut wajib disampaikan kepada IMTV selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya siklus tagihan. Apabila maksud pengakhiran tersebut disampaikan kurang dari jangka waktu yang ditentukan, maka pengakhiran akan berlaku pada siklus tagihan berikutnya.

2. Pengakhiran LAYANAN karena sebab apapun tidak mengurangi kewajiban PELANGGAN untuk tetap melunasi seluruh kewajiban PELANGGAN yang telah timbul sebelum pengakhiran tersebut efektif.

3. Dengan berakhirnya LAYANAN karena sebab apapun, PELANGGAN wajib mengembalikan seluruh PERANGKAT (dalam dalam keadaan baik, tidak rusak dan masih layak pakai) yang terdapat di LOKASI kepada IMTV, baik secara langsung pada saat pengakhiran atau selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal pengakhiran LAYANAN. Setelah lewat masa waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal pengakhiran LAYANAN, IMTV dapat melakukan pengambilan PERANGKAT di LOKASI. Dalam hal pengambilan PERANGKAT dilakukan oleh IMTV, maka PELANGGAN akan dibebankan biaya penarikan PERANGKAT.

VII.  HUKUM DAN YURIDIKSI

Pelaksanaan ketentuan dan syarat ini tunduk pada hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Penyelesaian perselisihan antara IMTV dan PELANGGAN berdasarkan ketentuan ini akan diutamakan melalui cara kekeluargaan untuk mencapai mufakat. Apabila cara kekeluargaan tidak memberikan jalan keluar, maka IMTV berhak untuk mengajukan tuntutan/gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa mengurangi hak IMTV untuk menunjuk pengadilan lain di wilayah Republik Indonesia.

VIII. LAIN-LAIN

1. Pelaksanaan INSTALASI dan/atau penarikan PERANGKAT di LOKASI dapat dilakukan langsung oleh IMTV atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh IMTV.

2. Ketentuan dan syarat ini berlaku efektif sejak ditandatanganinya formulir oleh PELANGGAN dan atau pada saat PELANGGAN menyatakan persetujuannya melalui telepon pada saat petugas IMTV meminta persetujuan PELANGGAN melalui telepon.

3. Dalam hal terjadi perubahan data PELANGGAN maka PELANGGAN wajib untuk memberitahukan kepada IMTV dengan menghubungi Contact Center IMTV melalui telepon ke nomor 0804-1- 222-222 atau melalui e-mail di customer.service@indonesiamedia.tv

4. IMTV berhak mengubah ketentuan dan syarat ini dari waktu ke waktu. PELANGGAN dapat menghubungi CV. Asia Mandiri Malang untuk memperoleh informasi ketentuan dan syarat berlangganan terkini.

Untuk informasi lebih lanjut tentang Parabola BIG TV Hubungi CV. Asia Mandiri Malang