PBNU Protes, MUI Desak Blokir Facebook

JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj memprotes lomba menggambar kartun Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan satu pengguna situs jejaring sosial Facebook. “Itu haram, karena para ulama sedunia sepakat bahwa Nabi Muhammad SAW itu tidak boleh diimajinasikan,” katanya di Surabaya, Kamis (20/5), saat menyampaikan kuliah umum tentang Refleksi Hari Kebangkitan Nasional di IAIN Sunan Ampel Surabaya. Dia meminta pemerintah bertindak agar tidak meresahkan masyarakat dunia, terutama umat Islam di tanah air. …Baca selengkapnya…

PBNU Protes, MUI Desak Blokir Facebook

JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj memprotes lomba menggambar kartun Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan satu pengguna situs jejaring sosial Facebook.

“Itu haram, karena para ulama sedunia sepakat bahwa Nabi Muhammad SAW itu tidak boleh diimajinasikan,” katanya di Surabaya, Kamis (20/5), saat menyampaikan kuliah umum tentang Refleksi Hari Kebangkitan Nasional di IAIN Sunan Ampel Surabaya. Dia meminta pemerintah bertindak agar tidak meresahkan masyarakat dunia, terutama umat Islam di tanah air. “Mungkin saja kami mengirim surat ke pengelola situs jejaring sosial `Facebook` itu di Amerika, tapi pemerintahlah yang lebih tepat melakukan hal itu. Kami pasti akan mendukung,” katanya. Kecaman juga datang dari Forum Silaturahmi Pondok Pesantren Provinsi Banten. FSPP mengecam keras penyelenggara lomba menggambar Nabi Muhammad SAW yang digelar salah satu komunitas di jejaring sosial Facebook, karena hal tersebut merupakan penghinaan terhadap Nabi Muhammad. “Ini sengaja dibuat untuk memancing kemarahan umat Islam lewat penghinaan terhadap Nabi. Umat Islam sangat memuliakan Nabi Muhamad,” kata Sekjen FSPP Banten Fatah Sulaeman di Serang, Kamis (20/5). Oleh karena itu, kata Fatah, FSPP mendukung langkah yang akan dilakukan Kementerian Agama dan Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk mencari tahu siapa penyelenggaranya serta memblokir jejaring Facebook tersebut. Pernyataan serupa juga disampaikan Wakil Sekretaris MUI Banten Yasin Muthahar. MUI Banten mengecam keras dan menyesalkan upaya-upaya yang mengundang kemarahan umat Islam melalui penyelenggara lomba menggambar karikatur Nabi Muhammad SAW, yang digelar salah satu komunitas di jejaring sosial facebook itu. Bahkan, ia mengajak umat Islam mendukung gerakan untuk memboikot jejaring Facebook. “MUI tentunya mengecam segala bentuk upaya penistaan terhadap Nabi Muhamad SAW apapun itu bentuknya. Sebab, Nabi Muhamad adalah orang yang paling dimuliakan umat Islam,” kata Yasin.
Desak blokir
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah melakukan berbagai upaya agar akun promosi kegiatan menggambar karikatur Nabi Muhammad di situs jejaring sosial Facebook segera diblokir. Alasannya, kegiatan menggambar Nabi jelas bertentangan dengan akidah Islam dan melecehkan ajaran Islam. ‘’Kita minta agar pemerintah mencekal atau memblokir akun Facebook itu. Masak pemerintah kalah,’’ kata Ketua MUI, KH Amidhan, di Kantor Center for Dialogue and Cooperation among Civilizations (CDCC) di Menteng, Jakarta, Kamis, (20/5). Menurut Amidhan, keberadaan akun peleceh ajaran Islam bukan pertama kali terjadi. Ada juga akun Facebook lain yang menghina Nabi Muhammad awal April lalu. Akun tersebut bahkan menyebut Muhammad bukan sebagai Nabi, melainkan seorang yang melakukan penjarahan, perampokan, dan penzina. ‘’Saya menemukan beberapa akun Facebook yang menghina Nabi Muhammad secara luar biasa,’’ sesalnya. Meski demikian, MUI belum berencana mengirimkan surat protes langsung kepada manajemen Facebook di AS karena membiarkan keberadaan akun penghina Nabi. Alasannya, asosiasi Ormas Islam itu tidak memiliki alamat Facebook AS. ‘’Saya tidak tahu di mana alamatnya. Tapi, yang jelas dengan komentar kami dimuat di media, saya kira mereka juga akan tahu,’’ ujarnya. (ant/rep/hid/arrahmah.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.